Bintang porno asal Inggris, Bonnie Blue untuk pertama kalinya berkunjung ke Bali. Namun dia langsung berurusan dengan polisi. Bonnie pun dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu.
Bonnie, yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger awalnya ditangkap polisi di sebuah studio yang berada di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (4/12).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di studio tersebut. Bonnie Blue diduga membuat konten video porno bersama dengan belasan pria berkewarganegaraan asing.
“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ungkap Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan beberapa kamera yang digunakan untuk merekam aktivitas mereka. Selain itu, turut diamankan juga sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”.
Termasuk Bonnie Blue, total ada 18 WNA yang berhasil diamankan oleh polisi dalam penggerebekan tersebut. 14 orang diketahui berasal dari Australia mereka berinisial JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).
Empat orang sisanya sebagai terduga pelaku, yakni Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26), L.A.J (27) dari Inggris, I.N.L. (27) WN Inggris, dan J.J.T.W. (28) dari Australia.
Awalnya, Bonnie Blue diduga akan membuat video porno bersama dengan sekelompok pria tersebut. Namun akhirnya, Polres Badung menyatakan belum menemukan unsur pornografi dalam penggerebekan artis porno asal Inggris tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, 16 saksi WNA mengaku berada di studio tersebut untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show.
“Mereka menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya,” ujar Pejabat Sementara Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (PS Kasubsi Penmas) Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Rabu
Keterangan serupa juga disampaikan oleh 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan penyewaan studio dan memastikan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi. Mereka disebut sudah memahami aturan terkait konten pornografi di Indonesia.
“Mereka mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia,” lanjut Ayu.
Menurut ahli pidana, unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi atau Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang tidak untuk konsumsi pribadi.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bonnie Blue ternyata baru pertama kali ke Bali. Bonnie datang ke pulau Dewata dengan berbekal Visa on Arrival (VoA).
“Berdasarkan paspornya, dia (Bonnie) baru kali pertama di Indonesia,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi saat ditemui di kantornya, Senin (8/12).
Jenis visa tersebut (VoA) hanya dapat digunakan orang asing untuk berwisata di Indonesia. Setelah diperiksa, tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian. Bonnie dan 17 pria itu hanya akan dianggap mengganggu ketertiban di Bali.
Mereka akan diberikan peringatan tentang aturan main bagi warga asing di Indonesia. Namun, jika ditemukan pelanggaran izin tinggal, bintang porno itu akan dideportasi dari Bali.
Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew dijatuhkan hukuman denda Rp 200 ribu. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulis BangBus di jalanan Bali.
“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).
Para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.
Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C. Keduanya tampak tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Terlebih, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana dan saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan saat sidang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran yang dilakukan Bonnie Blue. “Saya hanya mengetahui dari TikTok,” ujar Agung Hendra.
Dariana menjelaskan mobil pikap yang dibeli dan digunakan untuk konten oleh Bonnie Blue tidak masuk dalam kategori kendaraan untuk mengangkut orang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bonnie Blue diketahui membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta dari media sosial (medsos). Bonnie juga membuat konten dengan memodifikasi fisik pikap dan menambahkan tulisan BangBus untuk mengesankan citra pemain film porno yang populer di Australia.
Polisi sendiri sebelumnya menyatakan Bonnie Blue tidak terbukti membuat film porno di Bali. Bonnie Blue dianggap bersalah lantaran pembuatan konten itu mengganggu ketertiban umum.
“Selama di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (11/12).
Polisi Tidak Temukan Unsur Pornografi
Bonnie Blue Baru Pertama Kali ke Bali
Bonnie Blue Akhirnya Didenda Rp 200 Ribu

Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bonnie Blue ternyata baru pertama kali ke Bali. Bonnie datang ke pulau Dewata dengan berbekal Visa on Arrival (VoA).
“Berdasarkan paspornya, dia (Bonnie) baru kali pertama di Indonesia,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi saat ditemui di kantornya, Senin (8/12).
Jenis visa tersebut (VoA) hanya dapat digunakan orang asing untuk berwisata di Indonesia. Setelah diperiksa, tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian. Bonnie dan 17 pria itu hanya akan dianggap mengganggu ketertiban di Bali.
Mereka akan diberikan peringatan tentang aturan main bagi warga asing di Indonesia. Namun, jika ditemukan pelanggaran izin tinggal, bintang porno itu akan dideportasi dari Bali.
Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew dijatuhkan hukuman denda Rp 200 ribu. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai pikap bertulis BangBus di jalanan Bali.
“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).
Para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.
Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C. Keduanya tampak tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Terlebih, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana dan saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan saat sidang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran yang dilakukan Bonnie Blue. “Saya hanya mengetahui dari TikTok,” ujar Agung Hendra.
Dariana menjelaskan mobil pikap yang dibeli dan digunakan untuk konten oleh Bonnie Blue tidak masuk dalam kategori kendaraan untuk mengangkut orang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bonnie Blue diketahui membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta dari media sosial (medsos). Bonnie juga membuat konten dengan memodifikasi fisik pikap dan menambahkan tulisan BangBus untuk mengesankan citra pemain film porno yang populer di Australia.
Polisi sendiri sebelumnya menyatakan Bonnie Blue tidak terbukti membuat film porno di Bali. Bonnie Blue dianggap bersalah lantaran pembuatan konten itu mengganggu ketertiban umum.
“Selama di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (11/12).
Bonnie Blue Baru Pertama Kali ke Bali
Bonnie Blue Akhirnya Didenda Rp 200 Ribu







