Youtuber Reza Arap kedapatan merokok di jalan Malioboro saat sedang live streaming. Usai dapat teguran, dia langsung mematikan rokoknya.
Beberapa waktu lalu, live streamer yang juga seorang Disc Jockey (DJ), Reza Arap terlihat tengah merokok saat jalan-jalan di Malioboro. Saat itu, dia sedang melakukan live streaming alias siaran langsung.
Dia pun mendapat teguran dari para penontonnya supaya tidak merokok di kawasan tersebut. Ya, Kawasan Malioboro termasuk dalam kawasan tanpa rokok (KTR).
“Hah, kenapa? Oh, di sini nggak boleh ngerokok? Sorry, sorry, nggak tahu gua,” kata Reza Arap yang langsung berjalan ke tepi pedestrian untuk mematikan rokoknya.
Setelah itu, Reza Arap kembali meminta maaf sambil mengatupkan tangan kepada para penonton yang melihat siaran live streamingnya.
“Sorry, guys,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegekan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, pun menaruh hormat kepada Reza Arap karena secara spontan langsung mematikan rokoknya saat tahu Malioboro adalah KTR.
“Saya pikir kami sangat positif menanggapinya, memang justru ini menjadi sarana sosialisasi kami bahwa Malioboro kawasan tanpa rokok,” jelas Dodi, Senin (12/5).
“Saya malah respect terkait dengan itu, dan respon yang diberikan. Saya appreciate sekali dengan Mas Reza segera mematikan,” sambung dia.
Dodi menyebut penegakan KTR di Malioboro memang terus dilakukan oleh Satpol PP. Namun untuk wisatawan yang selalu silih berganti datang dan pergi memang harus diingatkan. Kejadian Reza Arap ini, menurut dia bisa menjadi sarana untuk sosialisasi KTR di Malioboro.
“Kalau di Satpol PP itu kan sifatnya mobile, jadi patroli minimal dua kali sehari teman-teman kami ada di Malioboro. Tetapi pada saat Mas Reza melakukan aktivitas itu tidak ada di tempat, yang stay di sana justru teman-teman Jogomaton,” ungkapnya.
“Di IG-nya Satpol PP kemudian kami posting (video Reza Arap mematikan rokok di Malioboro) dan itu menjadi sarana sosialisasi kami,” imbuh Dodi.
Menurut data yang dihimpun pihak Satpol PP Jogja, tercatat penurunan jumlah orang merokok di Malioboro dari bulan Januari sampai Mei 2025 jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu.
Tercatat total ada 727 pelanggar KTR per tanggal 12 Mei 2025, di antaranya 64 warga lokal dan 663 wisatawan. Dengan grafik yang menurun itu, Satpol PP pun belum memberlakukan sanksi yustisi.
“Ada penurunan pelanggaran jika dibandingkan periode yang lalu. Tahun lalu periode sampai dengan Mei total 1.802, warga lokal 131, wisatawan 1.671. (Disanksi) Teguran lisan dan teguran tertulis berupa kartu kuning,” papar Dodi.
“Belum, kami belum menerapkan yustisi, kami masih melihat perkembangan yang ada. Tapi kecenderungannya memang menurun, orang sudah mulai melihat dan mendengar bahwa Malioboro memang KTR,” pungkasnya.
——-
Artikel ini telah naik di
Lihat juga Video ‘Nenek Pengemis yang Sembur Pengunjung di Malioboro Diamankan’:
Saksikan Live infoSore: