Masjid Agung Bandung tidak lagi berstatus Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Pencabutan itu menandai berakhirnya pengelolaan masjid bersejarah tersebut oleh pemerintah provinsi selama lebih dari dua dekade.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026. Status yang selama lebih dari dua dekade melekat itu kini dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.
Pencabutan tersebut sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Selama 23 tahun, keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.
Dalam Kepgub itu, Pemprov Jabar menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid, terutama terkait status kepemilikannya. Masjid Agung Bandung berdiri di atas tanah wakaf sehingga pengelolaannya dinilai perlu kembali diselaraskan dengan prinsip dan tujuan wakaf.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub tersebut dilansir infoJabar, Kamis (8/1/2026).
Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa langkah itu bukan tanpa dasar hukum. Keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.
Kebijakan itu juga lahir dari evaluasi dan hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat pada 12 September 2025.
Dalam diktum pertama Keputusan Gubernur ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh ketentuan yang melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun berakhir.
Diktum kedua menyebut bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan harta benda wakaf. Diktum ketiga menegaskan keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, yakni 7 Januari 2026.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menghentikan pendanaan operasional rutin Masjid Raya Bandung sejak akhir 2025. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, menegaskan penghentian bantuan didasari regulasi terkait kepemilikan aset wakaf.
“Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi. Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan,” ujar Andrie, Rabu (7/1).
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyebut penghentian dukungan menempatkan pengelola pada situasi sulit, karena masjid ini selama bertahun-tahun diperlakukan layaknya bagian dari aset pemerintah.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung adalah simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” kata Roedy.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan bahwa kebijakan itu bukan keputusan sepihak, melainkan konsekuensi administratif dan hukum dari perubahan status pengelolaan masjid.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang bukan tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi.
Selain sebagai pusat ibadah, Masjid Agung Bandung juga dikenal sebagai salah satu destinasi wisata religi di Kota Bandung. Banyak wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, datang untuk melihat arsitektur masjid yang megah dan menara ikoniknya, sekaligus mempelajari sejarah dan budaya Islam di Jawa Barat.
