Sengketa Bandung Zoo turut menyeret Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Mantan penyiar radio itu ikut digugat oleh salah satu terdakwa.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kisruh lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo seakan tak kunjung selesai. Setelah area wisata edukasi satwa itu ditutup secara permanen sejak 6 Agustus yang lalu, kini giliran pihak pengelola kebun binatang melakukan perlawanan ke Pemkot Bandung.
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) kubu Bisma Bratakoesoema dan Sri menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ke pengadilan. Padahal, keduanya diketahui sedang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi atas sengketa lahan Bandung Zoo.
Dilihat infoJabar, gugatan Bisma dan Sri sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Bisma dan Sri menggugat Pemkot bersama Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki dan Gantira Bratakusuma.
Sidang perdana gugatan ini pun akan dimulai pada 11 September 2025. Saat dikonfirmasi, jubir YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi’i membenarkan soal gugatan tersebut.
“Iya, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat wali kota,” kata pria yang akrab disapa Aan tersebut, Rabu (27/8/2025).
Aan belum memberikan penjelasan secara detail mengenai materi gugatan. Ia hanya menyatakan gugatan itu terkait dengan sertifikat hak guna pakai.
“Terkait dengan sertifikat hak guna pakai. (Yang waktu itu bersengketa?) Iya betul,” singkatnya.
Diketahui, Bisma dan Sri kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo. Bisma adalah Ketua YMT dan Sri selaku Pembina YMT, yang dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 25,5 miliar.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turut berkomentar mengenai nasib Bandung Zoo saat ini. Ia menyatakan, Bandung Zoo baru bisa dibuka setelah kasus hukum yang menjerat dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri dan Bisma Bratakoesoma inkrah.
“Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, sudah dikasih police line. Bersama kejaksaan tinggi, kasusnya lagi diselesaikan dulu sampai ada inkrah,” kata Farhan.
“Aturannya begini, bahwa ada aset dari yayasan, bukan aset pemkot, yang disita dan diblokir oleh Kejati. Blokirnya akan dibuka apabila sudah inkrah keputusan hukumnya, dan akan diserahkan kepada yayasan yang sah,” tambahnya.
Farhan menyatakan, Pemkot Bandung masih menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan soal nasib Bandung Zoo. Sebagai pemilik lahan, Pemkot sudah mengusulkan ke kementerian supaya izin konservasi di area itu agar dicabut.
“Nanti kami sedang menunggu juga keputusan dari Direktur Konservasi Kementerian Kehutanan, karena izin konservasi eksitu itu datang dari direktur tersebut,” ungkapnya.
“Kalau sampai dicabut, maka kita akan melakukan masa transisi selama 3 bulan, sampai semua hewannya selamat dan seluruh pegawai dari kebun binatang mendapatkan kopensasi yang layak,” tandasnya.
Farhan sempat ditanya soal kemungkinan Bandung Zoo akan kembali buka dalam waktu dekat. Ia pun mengaku tidak tahu menahu karena kini kewenangannya ada di tangan Kementerian Kehutanan.
“Enggak tahu kalau dibuka lagi. Intinya itu konservasi, ke Kementerian Kehutanan yang punya kuasa. Kita enggak punya kewenangan sama sekali,” pungkasnya.
——–
Artikel ini telah naik di
Farhan Ikut Digugat
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turut berkomentar mengenai nasib Bandung Zoo saat ini. Ia menyatakan, Bandung Zoo baru bisa dibuka setelah kasus hukum yang menjerat dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri dan Bisma Bratakoesoma inkrah.
“Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, sudah dikasih police line. Bersama kejaksaan tinggi, kasusnya lagi diselesaikan dulu sampai ada inkrah,” kata Farhan.
“Aturannya begini, bahwa ada aset dari yayasan, bukan aset pemkot, yang disita dan diblokir oleh Kejati. Blokirnya akan dibuka apabila sudah inkrah keputusan hukumnya, dan akan diserahkan kepada yayasan yang sah,” tambahnya.
Farhan menyatakan, Pemkot Bandung masih menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan soal nasib Bandung Zoo. Sebagai pemilik lahan, Pemkot sudah mengusulkan ke kementerian supaya izin konservasi di area itu agar dicabut.
“Nanti kami sedang menunggu juga keputusan dari Direktur Konservasi Kementerian Kehutanan, karena izin konservasi eksitu itu datang dari direktur tersebut,” ungkapnya.
“Kalau sampai dicabut, maka kita akan melakukan masa transisi selama 3 bulan, sampai semua hewannya selamat dan seluruh pegawai dari kebun binatang mendapatkan kopensasi yang layak,” tandasnya.
Farhan sempat ditanya soal kemungkinan Bandung Zoo akan kembali buka dalam waktu dekat. Ia pun mengaku tidak tahu menahu karena kini kewenangannya ada di tangan Kementerian Kehutanan.
“Enggak tahu kalau dibuka lagi. Intinya itu konservasi, ke Kementerian Kehutanan yang punya kuasa. Kita enggak punya kewenangan sama sekali,” pungkasnya.
——–
Artikel ini telah naik di