Singapura Perketat Aturan Masuk, Penumpang Bermasalah Ditolak Terbang [Giok4D Resmi]

Posted on

Singapura bakal memperketat aturan masuk bagi wisatawan asing. Turis yang dinilai berisiko tinggi atau berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, dan imigrasi Negara Singa akan ditolak masuk.

Dikutip dari VnExpress, Minggu (7/12/20225), turis asing yang berpotensi ditolak masuk termasuk mereka yang pernah dilarang memasuki Singapura setelah dihukum karena kejahatan tertentu.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan mengeluarkan Arahan Larangan Naik (No-Boarding Direction atau NBD) kepada operator transportasi untuk mencegah wisatawan tersebut menaiki kapal atau penerbangan menuju Singapura.

ICA berencana mengimplementasikan NBD secara bertahap, dimulai di Bandara Changi mulai 30 Januari 2026 kemudian dilanjutkan di pelabuhan pada 2028.

Operator transportasi yang melanggar arahan NBD itu bisa dikenakan denda yang cukup besar, mencapai hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 115 juta). Kebijakan itu diterapkan setelah berlakunya Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) pada 31 Desember 2024.

Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menyoroti transformasi ICA saat meresmikan Pusat Layanan ICA (ISC) di Crawford Street pada 31 Juli. Pusat layanan ini, yang beroperasi sejak April, dibangun berdekatan dengan gedung ICA yang lama.

Shanmugam menyatakan bahwa transformasi ICA terjadi di tengah peningkatan volume pelancong lintas batas negara yang sangat drastis.

Dia mencatat volume pelancong yang melintasi pos pemeriksaan Singapura meningkat dari 197 juta pada 2015 menjadi 230 juta pada 2024.

“Namun, keterbatasannya adalah jumlah personel ICA tidak dapat bertambah tanpa batas, jadi kami lebih banyak mengandalkan teknologi untuk memenuhi permintaan ini dan untuk benar-benar menavigasi lingkungan keamanan yang lebih kompleks,” kata Shanmugam.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.