Sopir Bus di Thailand Curi Kartu Kredit Turis, Gasak Uang Rp 139 Juta dari ATM

Posted on

Kasus pencurian yang menyasar turis kembali mencuat di Thailand. Kali ini, seorang turis asal Rumania harus merelakan uangnya sebesar Rp 139 jutaan raib setelah kartu kreditnya digasak oleh sopir bus yang seharusnya mengantarnya bepergian.

Dikutip dari the taiger, Jumat (23/5/2025), peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/5). Polisi Thailand menangkap seorang sopir bus atas tuduhan pencurian kartu kredit. Korbannya adalah turis asal Rumania bernama Cristina.

Cristina meminta bantuan dari Biro Imigrasi Provinsi Surat Thani setelah mengetahui bahwa kartu kreditnya hilang. Ia menduga kartu itu hilang saat ia melakukan perjalanan bus dari Koh Pha Ngan di Surat Thani ke Phuket.

Ia kaget saat memeriksa rekeningnya, uang sebesar 280.000 baht atau Rp 139 jutaan telah lenyap dari sana.

Petugas menyelidiki transaksi tersebut dan menemukan bahwa uang tersebut ditarik dari berbagai ATM di distrik Mueang Surat Thani.

Polisi memeriksa rekaman CCTV dari satu ATM dan mengidentifikasi Charnnarong yang berusia 34 tahun, bekerja sebagai sopir bus. Rekaman tersebut menunjukkan Charnnarong menggunakan kendaraan pribadinya, sedan Toyota putih, untuk berkeliling pusat kota Surat Thani dan menarik uang dari beberapa ATM.

Polisi kemudian menggerebek kediaman Charnnarong di Jalan Talat Mai di Surat Thani. Pada saat penangkapan, ia belum menghabiskan uang curian tersebut.

Petugas menemukan seluruh uang tunai sebesar 280.000 baht di tempat tersebut.

Charnnarong mengklaim bahwa ia menemukan kartu kredit tersebut terjatuh di bus dan mengambilnya. Ia menyatakan bahwa kata sandi kartu tersebut tertulis di sana, yang memungkinkannya untuk menarik uang.

Setelah memastikan bahwa kata sandi tersebut berfungsi, ia terus menarik uang tunai sebanyak 14 kali.

Kini Charnnarong menghadapi tiga dakwaan, yaitu Pasal 334 KUHP Pencurian dengan penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 60.000 baht, Pasal 188 KUHP merusak, menghancurkan, menyembunyikan, atau membuat tidak dapat digunakan dokumen milik orang lain.

Hukumannya adalah penjara hingga lima tahun dan denda hingga 10.000 baht dan Pasal 269(5) KUHP memiliki kartu elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Hukumannya adalah penjara hingga lima tahun, denda hingga 100.000 baht (Rp 49 jutaan) atau keduanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *