Struktur Punden Berundak Ditemukan di Situs Cibalay, Total Ada 38 Titik

Posted on

Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat berhasil menemukan struktur punden berundak di kawasan Situs Cibalay, Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Temuan signifikan berupa punden berundak itu ditemukan di kawasan Situs Cibalay yang berada Desa Tapos I, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Lokasi itu berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Temuan tersebut merupakan hasil kegiatan delineasi dan inventarisasi potensi cagar budaya yang dilaksanakan selama dua pekan, yaitu dari tanggal 24 November hingga 5 Desember 2025.

Kegiatan ini melibatkan tim arkeologi, tim pemetaan (geodesi), tim dokumentasi visual, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta dukungan penuh dari Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan masyarakat setempat.

Di akhir kegiatan, tim gabungan berhasil menginventarisasi 38 titik potensi cagar budaya, dengan 33 titik di antaranya merupakan temuan baru.

Salah satu temuan paling menonjol adalah struktur punden berundak berskala besar yang memiliki sedikitnya tujuh hingga sepuluh teras, dengan tinggi mencapai sekitar 20 meter.

“Temuan ini menjadi kejutan besar bagi tim, terutama karena ditemukan menjelang akhir kegiatan. Struktur punden berundak ini menunjukkan adanya modifikasi kontur alam yang sangat jelas, mencerminkan praktik ritual masyarakat prasejarah,” ujar Ketua Tim Delineasi, Lia Nuri Rahmawati, dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).

Situs Cibalay dikenal sebagai kawasan pemujaan leluhur yang merepresentasikan tradisi budaya megalitik Nusantara. Punden berundak sendiri merupakan bentuk arsitektur tertua di Indonesia.

Struktur yang dianggap sakral ini berkembang pada masa prasejarah dan dipandang sebagai cikal bakal arsitektur candi pada periode Hindu-Buddha.

Kepala Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat, Retno Raswaty, menegaskan kegiatan delineasi ini berperan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan cagar budaya, terlebih karena kawasan Cibalay masuk dalam rencana pengembangan geopark Kabupaten Bogor.

“Delineasi diperlukan untuk memperjelas batas budaya, menentukan zona perlindungan, serta memastikan pemanfaatan situs sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini,” jelas Retno.

Melalui kegiatan delineasi, Kementerian Kebudayaan RI memastikan kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi sehingga pelindungan cagar budaya dan konservasi lingkungan dapat berjalan secara selaras dan berkelanjutan.

Kegiatan delineasi ini akan menghasilkan peta rekomendasi batas kawasan budaya yang akan menjadi rujukan dalam pengelolaan zona budaya di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Temuan-temuan baru tersebut juga membuka peluang penelitian lanjutan untuk mengungkap lebih dalam sejarah, fungsi, dan nilai budaya Situs Cibalay.

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi