Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyatakan memperbolehkan sekolah mengadakan kegiatan study tour. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi agar kegiatan tersebut benar-benar fokus pada aspek pembelajaran.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, menegaskan bahwa study tour merupakan kegiatan positif bagi siswa. Melalui kegiatan itu, siswa dapat menambah wawasan di luar lingkungan kelas.

“Sebetulnya study tour masih sangat relevan dengan pembelajaran, selama tidak menjadi ajang komersial atau hura-hura,” kata Agus, Senin (28/4/2025), dikutip dari infoJabar.
Agus menekankan bahwa sekolah harus mematuhi aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang penyelenggaraan study tour. Selama belum ada regulasi baru, SE tersebut tetap menjadi acuan.
Dalam surat edaran itu, study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilakukan di dalam kota atau wilayah Provinsi Jawa Barat. Kunjungan harus difokuskan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau destinasi wisata edukatif lokal, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita masih banyak ruang untuk melakukan study tour secara edukatif. Ini juga menjadi momentum kabupaten/kota untuk bertukar budaya. Misalnya dari Cirebon belajar ke Tasikmalaya atau Bandung, begitu pun sebaliknya,” ujar Agus.
Menurutnya, kegiatan ini harus dikemas dengan menarik agar tetap mengedepankan nilai pendidikan dan budaya.
Selain fokus pada edukasi, Agus mengingatkan pentingnya aspek keselamatan dalam pelaksanaan study tour. Sekolah wajib memastikan kelayakan bus yang digunakan, memperhatikan kondisi jalur perjalanan, serta melaporkan seluruh rencana kegiatan ke dinas pendidikan.
“Ini semua demi keselamatan siswa dan kelancaran kegiatan,” kata dia.
Terkait kegiatan study tour, Komisi III DPRD Kota Cirebon sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Gabungan Pengusaha Industri Tour dan Travel (Gapit) Ciayumajakuning, Kamis (24/4).
Anggota Komisi III DPRD, M Fahmi Mirza Ibrahim, menilai study tour tetap dapat dilaksanakan asalkan berlandaskan kompetensi dan kurikulum. Dia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kegiatan kepada orang tua siswa.
“Ini untuk memastikan tidak menjadi beban tambahan bagi sekolah maupun orang tua,” katanya, dikutip dari laman resmi DPRD Kota Cirebon.
Sementara itu, Ketua Gapit Ciayumajakuning, Budi Ariestya, berharap kegiatan study tour bisa kembali berjalan normal. Ia menekankan bahwa biro perjalanan yang mengelola kegiatan ini harus legal, memiliki izin usaha, tergabung dalam asosiasi, dan terdaftar di Disbudpar.
Menurut Budi, berhentinya kegiatan study tour berdampak signifikan pada bisnis biro perjalanan. Saat ini, setidaknya 42 biro tour di wilayah Ciayumajakuning tengah berjuang bertahan.
“Mudah-mudahan setelah pertemuan ini, khususnya di Kota Cirebon, kegiatan study tour bisa kembali berjalan dengan lebih leluasa,” ujar dia.