BPKN RI meminta perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk tetap memenuhi hak-hak calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji tahun 2025.
BPKN RI meminta perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk tetap memenuhi hak-hak calon jemaah yang gagal diberangkatkan pada musim haji tahun 2025.