Kasus pengerukan bukit batu kapur yang menyisakan sebuah pura di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, kini diperiksa Satpol PP Bali. Proyek itu dinilai melanggar perizinan tata ruang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan keberadaan pura di tengah area proyek harus mendapat perhatian khusus, baik dari sisi estetika, keselamatan, maupun kelestariannya.
“Seharusnya dibuat lebih elegan, jangan seperti roti tart. Keamanan dan kelestarian pura juga harus dipertimbangkan,” ujar Dharmadi saat ditemui di Denpasar, Selasa (6/1/2026), dikutip dari infoBali.
Dharmadi menjelaskan pemeriksaan mencakup administrasi tata ruang, kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta kelengkapan dokumen perizinan lainnya. Hasil pemeriksaan Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung akan dikompilasi untuk disampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Agraria, dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali.
“Iya, yang di Kampial itu termasuk. Keberadaan pura tentu wajib kita jaga dan lestarikan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menyoroti keberadaan pura di tengah aktivitas pengerukan yang dinilainya menimbulkan kesan kesenjangan antara kegiatan komersial dan tempat suci.
“Kami melihat pura ini seolah-olah ditempatkan di tengah kegiatan komersial, sehingga menimbulkan kesan adanya kesenjangan,” ujar Suparta.
Pansus TRAP DPRD Bali juga telah menyetop pengerukan bukit kapur di Desa Adat Kampial saat inspeksi mendadak pada Selasa (30/12/2025). Proyek tersebut dihentikan karena tidak mengantongi izin.
“Tim pansus menyatakan kegiatan ini bodong karena tidak memiliki izin. Kami akan dalami,” ujar Suparta.






