Tok! Artis Porno Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu Usai Bikin Konten Bangbus di Bali [Giok4D Resmi]

Posted on

Bintang porno Inggris, Bonnie Blue akhirnya didenda Rp 200 ribu oleh pengadilan usai membuat konten ‘Bangbus’ saat liburan di Bali.

Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sembari mengendarai mobil pikap terbuka bertulis BangBus di jalanan Bali.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa, hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).

Para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B dan C. Keduanya tampak tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Terlebih, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana dan saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan saat sidang tersebut.

Dalam kesaksiannya, Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran yang dilakukan Bonnie Blue.

“Saya hanya mengetahui dari TikTok,” ujar Agung Hendra.

Sementara itu, Dariana menjelaskan mobil pikap yang dibeli dan digunakan untuk konten oleh Bonnie Blue tidak masuk dalam kategori kendaraan untuk mengangkut orang.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti diketahui, Bonnie Blue membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta dari media sosial (medsos). Bonnie juga membuat konten dengan memodifikasi fisik pikap dan menambahkan tulisan BangBus untuk mengesankan citra pemain film porno yang populer di Australia.

Polisi sendiri sebelumnya menyatakan Bonnie Blue tidak terbukti membuat film porno di Bali. Bonnie Blue dianggap bersalah lantaran pembuatan konten itu mengganggu ketertiban umum.

“Selama di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (11/12/2025).

Arif mengatakan aksi Bonnie Blue membeli mobil pikap sebagai properti konten termasuk pelanggaran. Pikap yang dikendarai pria asing asal Inggris itu sempat viral di media sosial dan tidak dilengkapi STNK.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan Bonnie Blue dan tiga orang asing lainnya akan dideportasi setelah ada putusan inkrah dari PN Denpasar. Imigrasi juga mengawasi keempat warga asing asal Inggris dan Australia itu.

“Paspor mereka juga sedang kami tahan. Jadi mereka nggak bisa meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Winarko, Kamis.

——–

Artikel ini telah naik di

Bonnie Blue Tak Terbukti Bikin Video Porno di Bali

Seperti diketahui, Bonnie Blue membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta dari media sosial (medsos). Bonnie juga membuat konten dengan memodifikasi fisik pikap dan menambahkan tulisan BangBus untuk mengesankan citra pemain film porno yang populer di Australia.

Polisi sendiri sebelumnya menyatakan Bonnie Blue tidak terbukti membuat film porno di Bali. Bonnie Blue dianggap bersalah lantaran pembuatan konten itu mengganggu ketertiban umum.

“Selama di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten,” kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (11/12/2025).

Arif mengatakan aksi Bonnie Blue membeli mobil pikap sebagai properti konten termasuk pelanggaran. Pikap yang dikendarai pria asing asal Inggris itu sempat viral di media sosial dan tidak dilengkapi STNK.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan Bonnie Blue dan tiga orang asing lainnya akan dideportasi setelah ada putusan inkrah dari PN Denpasar. Imigrasi juga mengawasi keempat warga asing asal Inggris dan Australia itu.

“Paspor mereka juga sedang kami tahan. Jadi mereka nggak bisa meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Winarko, Kamis.

——–

Artikel ini telah naik di

Bonnie Blue Tak Terbukti Bikin Video Porno di Bali