Tok! Bali Batasi Sopir Kendaraan Wisata Online: Hanya Warlok yang Boleh Narik baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Mulai sekarang, hanya warga Bali yang boleh menarik wisatawan dengan kendaraan wisata berbasis aplikasi. DPRD Bali menegaskan KTP Bali dan pelat DK menjadi syarat mutlak, sebagai upaya melindungi sopir lokal sekaligus menata transportasi wisata di Pulau Dewata

Kepastian itu didapatkan setelah DPRD Bali secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) di Bali. Selain sopir harus warlok, kendaraan wajib berpelat DK.

“Rekrutmen driver dengan KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK,” kata Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa, saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10/2025) dilansir infoBali.

Suyasa mengatakan perusahaan penyedia aplikasi juga diwajibkan berbadan hukum dan memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi penumpang dan pengemudi.

“Serta khusus kepada pengemudi diberikan asuransi jaminan kesehatan,” ujarnya.

Perda itu juga mengatur tentang standarisasi kompetensi pengemudi angkutan wisata. Dewan sepakat menjadikan nilai-nilai budaya Bali sebagai dasar pelayanan pariwisata.

“Agar standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali,” ujar Suyasa.

Selain itu, tarif untuk wisatawan domestik dan mancanegara akan dibedakan. Struktur tarif indikatif akan ditetapkan lewat keputusan Gubernur Bali.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan semua pihak harus ikut mengawasi pelaksanaan Perda ASKP.

“Perda diatur dengan Pergub bertalian dengan sanksi ada administrasi bagaimana kesepakatan bersama,” katanya.

Suyasa mengatakan aturan dalam Perda ASKP hanya berlaku untuk angkutan yang bergerak di sektor pariwisata. Artinya, pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) reguler tidak terikat dengan kewajiban ber-KTP Bali atau berpelat DK.

“Ini khusus kendaraan pariwisata Bali. Ini sebuah entitas baru,” kata Suyasa.

Namun, ojol tetap bisa bergabung bila memenuhi aturan yang ditetapkan.

“Kalau ojol mau ikut (Perda ASKP), khususnya kendaraan bermotor, nggak masalah asal mengikuti aturan yang kami tetapkan kemarin itu,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Ia menjelaskan transportasi pariwisata berbasis aplikasi ini akan memiliki sistem tersendiri yang diatur lewat Peraturan Gubernur Bali. “Nanti Pemprov (Bali) buatkan sebuah aplikasi. Nanti dikelola oleh Pemprov atau koperasi,” kata Suyasa.

Berdasarkan salinan Raperda ASKP yang diterima infoBali, perusahaan ASKP adalah penyedia jasa angkutan sewa khusus untuk keperluan pariwisata dari dan ke destinasi wisata di wilayah Bali. Kendaraan yang memenuhi standar akan mendapat label resmi Kreta Bali Smita dari Pemprov Bali.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Perda itu bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata, serta mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Perusahaan ASKP wajib mempekerjakan pengemudi dengan pengalaman minimal dua tahun atau magang di layanan angkutan pariwisata, serta mengikuti pelatihan kompetensi yang disahkan Pemprov Bali.

Kompetensi pengemudi mencakup pemahaman budaya dan adat Bali, etika pelayanan, keramahtamahan, serta kemampuan dasar bahasa asing.

Kendaraan ASKP wajib memenuhi syarat, seperti memiliki izin operasional dari Pemprov Bali, terdaftar dengan pelat DK, memiliki QR Code identitas resmi, usia maksimal 15 tahun, kapasitas mesin minimal 1.300 cc atau motor listrik 100 kW, dan menampilkan label Kreta Bali Smita.

Selain itu, pengemudi harus ber-KTP Bali, sehat jasmani dan rohani, sopan, mampu berbahasa Indonesia dan diutamakan bisa berbahasa Inggris atau Bali, memahami rute wisata, memiliki sertifikat kompetensi, serta mengenakan pakaian yang mencerminkan identitas budaya Bali.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, Nyoman Arthaya Sena, merespons positif pengesahan Perda ASKP itu. Dia berharap regulasi ini membuat iklim transportasi di Bali lebih kondusif dan menertibkan angkutan wisata ilegal.

“Harapannya agar iklim transportasi di Bali semakin kondusif itu aja harapannya yang ilegal-ilegal dulu bisa bergabung,” kata Arthaya.

Tidak Berlaku untuk Taksi dan Ojol Umum

Rincian Aturan dalam Perda ASKP