Turis Jerman Dideportasi, Langgar Izin Tinggal

Posted on

Kantor Imigrasi Singaraja, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) lanjut usia asal Jerman. Dia melanggar izin tinggal selama 2,5 bulan.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Singaraja,” kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan dikutip dari Antara, Kamis (3/7/2025).

WNA asal Jerman berinisial HPB itu datang di Bali pada 5 Desember 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan.

Namun, hingga 12 Juni 2025, lansia berusia 75 tahun itu tidak kunjung memperpanjang izin tinggal di Bali hingga akhirnya digelandang petugas imigrasi. Imigrasi menilai HPB lalai karena dirinya melampaui izin tinggal di Bali.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Deportasi dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bangkok dan dilanjutkan menuju Munich, Jerman.

Sesuai Pasal 102 undang-undang tersebut, penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Untuk meningkatkan pengawasan kepada WNA, pihaknya membuka layanan telepon (hotline) Imigrasi Singaraja melalui nomor 0813-5390-9733.

Masyarakat dapat melaporkan melalui nomor tersebut apabila menemukan WNA dengan aktivitas mencurigakan dan diperkirakan melanggar aturan keimigrasian dilengkapi bukti pendukung.

Imigrasi juga memiliki unit reaksi cepat yang dikerahkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan WNA.

“Kami secara rutin melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan terhadap keberadaan WNA ilegal. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat,” kata dia.

Ada pun wilayah kerja Imigrasi Singaraja mencakup Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Imigrasi mencatat selama Januari-Juni 2025, sebanyak 15 WNA dideportasi dari wilayah kerja Imigrasi Singaraja dengan beragam alasan di antaranya melebihi masa tinggal (overstay) dan beraktivitas tidak sesuai visa yang dikantongi.