Turis Rusia kepergok luntang-lantung dan berkeliaran di Bali. Oleh pihak Imigrasi, dia langsung diusir pulang kembali ke negaranya.
Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial PK dideportas olehi Imigrasi Bali. Ia kedapatan luntang-lantung tanpa tujuan di Pulau Dewata.
Pria bergelar doktor atau PhD bidang material bangunan itu pun diusir dari Bali lantaran kehabisan uang hingga melebihi batas masa izin tinggal alias overstay.
“Kami melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Indonesia,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Dudy mengungkapkan PK mendarat di Bandara Interasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 4 September 2024. Selama berada di Bali, pria Rusia berusia 40 tahun itu berbekal visa kunjungan yang berlaku hingga 22 November 2024.
“PK mengaku berkunjung ke Indonesia untuk berlibur dan istirahat dari kesibukannya,” kata Dudy.
Setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, PK menginap selama enam hari di Ubud, Kabupaten Gianyar. Warga asing itu kemudian pelesiran ke kawasan Pantai Amed, Karangasem, dan menginap selama sepekan di sana.
Menurut Dudy, PK baru menyadari dirinya kehabisan uang setelah dua pekan tinggal di Bali. Pria Rusia itu juga sempat mencari-cari tempat tinggal murah, tetapi tidak membuahkan hasil.
Alhasil, PK terpaksa tinggal di tempat kosong di sebuah lembah. Tak lama di sana, PK diusir warga sekitar. Setelah pergi dari sana, PK sempat berteduh di sebuah pura.
“Awalnya, PK juga diusir warga karena berteduh di pura. Namun, karena kemurahan hati warga disertai kondisi hujan pada hari itu, ia pun diizinkan untuk tinggal sementara,” imbuh Dudy.
Tak lama setelah itu, PK akhirnya diciduk petugas Imigrasi. Saat diinterogasi, PK mengaku sudah kehabisan uang.
Menurut Dudy, PK juga mengaku sempat membeli tiket pesawat ke Singapura. Tapi, tiket pesawat itu tidak terpakai lantaran PK merasa nyaman tinggal di Bali.
“PK menyadari pelanggaran yang dilakukan dan menyatakan tidak mampu membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kemenkumham,” ujar Dudy.
PK akhirnya diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai ke Rusia setelah overstay selama dua bulan. Namanya juga sudah diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.
——-
Artikel ini telah naik di