Viral Desa Sukawangi Jadi Jaminan Utang, Begini Nasibnya Sekarang

Posted on

Medsos ramai dengan kabar Desa Sukawangi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat jadi jaminan utang. Artinya, desa berpenduduk 14 ribu jiwa ini berisiko disita untuk melunasi kewajiban penjamin. Nasib warga dan desa terombang-ambing hingga memperoleh kepastian status.

Dikutip dari Instagram Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Barat, pemerintah terkait mencari informasi ke Desa Sukawangi untuk mengetahui duduk perkaranya. Dalam video tersebut, DPM-Desa bertemu dengan Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto.

“Desa Sukaharja itu yang diagunkan. Jadi ada dua sekarang, satu BLBI dan satunya lagi masuk SK Kementerian Kehutanan. Desa Sukawangi ini seluruhnya (masuk SK Kementerian Kehutanan),” ujar Budiyanto dalam video yang dilihat info travel pada Selasa (23/9/2025).

Surat Keputusan (SK) yang dimaksud adalah SK.6435/Menhut-VII/KUH/2014 tentang penetapan kawasan hutan kelompok hutan Gunung Hambalang Barat dan Kelompok Hutan Gunung Hambalang Timur seluas 8.951 hektare. Semua area desa masuk dalam kawasan hutan tanpa kecuali.

Menurut Budiyanto, SK rujukan ini bertentangan dengan sejarah desa yang berdiri tahun 1980. Desa Sukawangi sendiri adalah hasil pemekaran Desa Sukaharja yang terbentuk di tahun 1930. Keberadaan desa tentu diketahui pemerintah pusat berikut perangkat dan warganya.

“Pertanyaannya, apa status tanah desa ini sebelum 2014? Sementara, desa ini sudah ada sejak 1980 dan diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Selain itu penunjukan Kementerian Kehutanan baru dilakukan 1927, dengan Sukaharja yang menjadi induknya sudah ada sejak 1930,” kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, konflik berawal dari pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak dan banjir besar kawasan Jabodetabek pada awal 2025. Aliran sungai Cipamingkis dan Cibeet dianggap salah satu sebabnya, meski debit yang mengalir di Desa Sukawangi cenderung kecil.

Sejak saat itu, tepatnya Sabtu (15/3/2025), Ditjen Gakkum Kehutanan turun untuk menempelkan stiker larangan kepemilikan. Stiker juga menyatakan kawasan tersebut masuk area hutan, yang tidak boleh ditinggali atau dimiliki karena menjadi penyangga lingkungan.

Perselisihan juga muncul saat prosesi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 2.000 bidang untuk desa dan warga. Menurut Budiyanto, masih ada 200 bidang lain yang akan didaftarkan dalam PTSL. Ternyata, ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut tanpa ada bukti.

“Saya sempat nanya mana buktinya, eh tidak ada,” kata Budiyanto yang sempat minta audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengatasi hal tersebut.

Selain dengan BPN, hingga saat ini proses penyelesaian konflik dengan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan terus berlangsung. Para saksi dari warga terus dipanggil, dengan empat orang menjadi tersangka.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas DPM-Desa Jabar M Ade Afriandi menyarankan kepala desa bersurat pada pemerintah provinsi. Surat diberi lampiran sejarah konflik yang nantinya dilaporkan pada Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi. Laporan warga dan tindakan langsung pemprov diharapkan bisa memberi titik terang status Desa Sukawangi.

Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur berada di ketinggian 600-1.200 mdpl dengan hawa sejuk. Berlokasi di perbukitan dan menjadi bagian dari jalur Puncak 2, menjadikan area ini destinasi wisata populer bagi warga Jabodetabek dan sekitarnya.

Beberapa spot wisata terkenal adalah Taman Sukawangi Highland yang menyediakan tempat camping, agrowisat, dan outbond. Selaun itu ada Tiris Pisan Village dan Villa Kanawa yang menjadi tempat menginap pilihan keluarga. Pesona Desa Sukawangi lainnya adalah Curug Arca dan Curug ciherang yang menawarkan air bening, sejuk, udara segar, dan jalur treking serba hijau.

Sejarah Konflik Desa Sukawangi dan Nasibnya Kini

Pesona Desa Sukawangi