Dalam situasi gagal terbitnya visa haji furoda, bukan hanya calon jemaah haji saja yang alami kerugian. Tapi dari sisi travel agen pun mengalami kerugian.
Mengutip dari 20info, Senin (2/6/2025) Pemilik Travel Haji-Umrah Asiatour, Nurbethi Lubis, menyatakan bahwa dari kejadian tersebut, banyak travel agen mengalami kerugian yang ditaksir hingga miliaran rupiah.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Mengenai visa furoda yang gagal terbit 2025 ini tentu saja banyak travel agen yang mengalami kerugian. Per travel ada yang mengalami kerugian Rp 1 miliar, Rp 3 miliar, bahkan ada yang mengalami kerugian sampai Rp 7 miliar,” kata Nurbethi, Sabtu (31/5).
Ia menjelaskan alasannya travel mengalami kerugian karena sistem pembayaran untuk fasilitas calon jemaah sudah dibayarkan terlebih dahulu. Mulai dari transportasi hingga akomodasi.
“Kenapa? Karena tentunya tiket semuanya sudah full payment, hotel-hotel sudah dibooking bahkan hotel sudah ada yang full payment. Jadi kerugian itu sangat besar,” jelasnya.
Kemudian, dari kejadian ini, travel agen miliknya pun tak luput dari kerugian tidak diterbitkannya visa furoda. Rencananya jemaah haji furoda yang berangkat dari travel agentnya berjumlah 49 orang, namun karena tak kunjung terbit visa mereka, hingga saat ini pun Asiatour tak jadi memberangkatkan jemaah tersebut.
“Kami dari Asiatour juga rencananya memberangkatkan 49 jemaah untuk furoda atau mujamalah. Tapi qodarullah sampai saat ini tidak satu visa pun yang keluar,” pungkasnya.
Dalam situasi yang simpang-siur terkait penerbitan visa furoda, pada hari Minggu (1/6), berhembus informasi akan adanya pembukaan visa furoda. Namun informasi tersebut langsung dibantah oleh Kementerian Agama.
Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menegaskan bahwa tidak mendapatkan informasi apapun menyoal pembukaan visa furoda.
“Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada hari Minggu sebagaimana yang tersebar di media sosial. Kami sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut,” tegas Hilman, Minggu kemarin.
Sebagai informasi, visa furoda bukan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Semua halnya murni menjadi urusan bisnis antara calon jemaah dan travel agen. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98% haji reguler dan 8% haji khusus.