Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah harus memahami peran mereka sebagai pelayan publik yang tak mengenal waktu libur. Ia menyebut cuti bersama adalah hak masyarakat, bukan pejabat.
Pernyataan itu disampaikan Bima saat berada di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
“Cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat. Kepala daerah adalah tugas pelayanan publik tanpa henti yang harus dipahami oleh seluruh kepala daerah,” kata Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Bima Arya mengatakan kepala daerah wajib mengajukan izin jika ingin berpergian ke luar negeri atau luar kota. Bima Arya menegaskan pihaknya tak segan akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan.
Bima Arya juga mengingatkan bahwa seluruh kepala daerah wajib mengajukan izin terlebih dahulu jika hendak bepergian ke luar kota atau luar negeri. Untuk bupati dan wali kota, izin harus diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk gubernur, izin diberikan oleh Presiden.
“Seluruh kepala daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk Bupati Wali Kota dan kepada Presiden untuk Gubernur. Apa pun tujuannya, kemanapun tujuannya, dan kapan pun pelaksananya wajib,” ujar dia.
“Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka Tim Inspektorat akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahannya dan fakta-fakta tadi,” dia menambahkan.
Bima Arya mengungkit kembali Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang saat periode libur dan cuti bersama lebaran. Dia bilang Lucky Hakim tak memahami tentang prosedur izin ke luar negeri.
Dia meminta agar kasus Lucky Hakim dapat menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah lainnya.
Bima Arya mengatakan akan menerbitkan surat edaran mengenai prosedur izin tersebut. Dia pun meminta para kelola daerah lebih mendalami tugas-tugasnya.
“Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini,” ujarnya.
“Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah yang bukan paruh waktu dan betul-betul melihat semua prosedur dari jalannya tata kelola politik pemerintahan agar bisa ditaati dan dipahami,” ujar dia.
Saat ini, Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim untuk magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan setelah Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin Kemendagri.
***
Artikel ini sudah lebih dulu tayang di infoNews. Selengkapnya klik di