Pemerintah menyatakan akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin (9/6/2025).
Pengecualian diberikan kepada satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel, yang masih tetap bisa beroperasi. Pemerintah menilai PT Gag Nikel memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
“Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6) dikutip dari infofinance.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan telah menyetop sementara kegiatan produksi dari perusahaan-perusahaan tambang nikel yang tak memenuhi ketentuan. Dari lima IUP yang beroperasi di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sementara itu, empat lainnya hingga pertengahan 2025 belum mengantongi dokumen wajib tersebut.
Dari penelusuran infotravel, penambangan di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Batang Pele, dan Manuran itu diduga melanggar ketentuan hukum lingkungan dan kelautan yang telah ditegaskan dalam sejumlah regulasi nasional.
Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible) dan melanggar prinsip keadilan antargenerasi.
Putusan MK itu juga memperkuat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan jika berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Raja Ampat juga telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional konservasi keanekaragaman hayati melalui Perpres No. 81 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, tidak dicantumkan aktivitas tambang sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah.
Peraturan serupa juga terlihat dalam Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 22 Tahun 2022, yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Waisai. Dokumen itu justru menekankan pengembangan sektor pariwisata dan pertanian berkelanjutan, bukan pertambangan.
Raja Ampat juga menjadi salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di bumi, sekaligus telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark. Setiap kerusakan ekologis di Raja Ampat bukan hanya menjadi kerugian lokal, tapi juga mengancam reputasi global Indonesia dalam konservasi lingkungan.
Dalam situs resmi disebutkan kawasan Geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kawasan Geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan. Kawasan Geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.