Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025.
Sepanjang tahun, Kementerian Kebudayaan menerima sebanyak 804 usulan Warisan Budaya Takbenda dari 35 provinsi. Usulan tersebut melalui tahapan penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, termasuk rapat penilaian dan verifikasi lapangan, sebelum akhirnya disidangkan dalam Sidang Penetapan WBTbI.
“Karena ini juga ada satu proses penyeleksian, pendokumentasian, dan juga pencatatannya itu dari Jawa Tengah, dan pertama pasti satu tradisi yang sudah panjang, ada komunitasnya, ada lokasinya, ada lokusnya, ada pegiat-pegiat budayanya,” kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Melalui proses tersebut, sebanyak 514 unsur Warisan Budaya Takbenda Indonesia direkomendasikan dan ditetapkan pada tahun 2025. Dengan capaian ini, jumlah total Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan sejak tahun 2013 hingga 2025 mencapai 2.727 WBTI. Penetapan ini mencerminkan kuatnya peran kolaboratif antara Pemerintah Daerah, komunitas budaya, pelaku tradisi, akademisi, serta Pemerintah Pusat dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya bangsa.
“Tahun ini kita menetapkan ada 514 warisan Takbenda budaya Indonesia, intangible cultural heritage Indonesia. Sehingga menambah dari total warisan budaya Indonesia yang ditetapkan dari yang tadinya 2.213 sekarang menjadi 2.727,” ujar Fadli Zon.
Kementerian Kebudayaan RI (Kemenbud) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025 pada 15 Desember 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta. Kegiatan ini merupakan agenda nasional tahunan sebagai bentuk penghargaan kepada Pemerintah Daerah, komunitas, pelaku budaya, serta seluruh pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Apresiasi WBTbI Tahun 2025 mengusung tema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan”. Tema ini menegaskan bahwa warisan budaya Takbenda tidak hanya dipahami sebagai tradisi yang diwariskan, tetapi sebagai praktik hidup yang terus berkembang, berakar pada komunitas, dan memiliki relevansi bagi kehidupan sosial, budaya, serta pembangunan masa depan bangsa. Perlindungan warisan budaya Takbenda diposisikan sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem budaya yang hidup, dinamis, dan berkelanjutan.
Penyerahan Sertifikat Penetapan WBTbl kepada Pemerintah Daerah menjadi penanda penting atas tanggung jawab bersama dalam menindaklanjuti penetapan tersebut. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, penetapan WBTbI harus diikuti dengan langkah nyata perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar warisan budaya tetap hidup, berdaya guna, dan diwariskan secara berkelanjutan kepada generasi berikutnya.
Selain prosesi penyerahan sertifikat, rangkaian apresiasi WBTbI 2025 juga diisi dengan pameran budaya, lokakarya, pertunjukan seni, serta partisipasi stand daerah yang menampilkan kuliner, kriya, kain tradisional, dan berbagai ekspresi Warisan Budaya Takbenda dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi ruang perjumpaan, pembelajaran, dan pengalaman langsung bagi publik untuk mengenal keragaman praktik budaya yang hidup di tengah masyarakat.
“Dan kita berharap tahun depan semakin banyak lagi warisan budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan, kalau bisa lebih dari seribu, dua ribu, karena potensinya ini puluhan ribu,” tambah Fadli Zon.
Melalui penyelenggaraan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025, Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, komunitas, dan masyarakat luas dalam pemajuan kebudayaan.
“Jadi ke depan kita harapkan penetapan ini justru menjadi satu motivasi untuk meneruskan dan mengakselerasi kebangkitan dan warisan budaya tersebut, dan kita berharap juga ada semacam upaya untuk meneruskan warisan budaya ini kepada generasi muda. Gen Z, gen alpha, millennium, dan masyarakat pada umumnya,” jelas Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Warisan budaya Takbenda tidak hanya menjadi penanda identitas dan jati diri bangsa, tetapi juga sumber nilai, inspirasi, dan kekuatan sosial yang mampu menghidupkan masa depan Indonesia yang berkarakter dan berkepribadian. Seperti dari provinsi Jawa Tengah yang memperoleh warisan budaya terbanyak dalam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025.
“Jadi budaya Jawa Tengah mencari potensi tidak hanya melestarikan, tetapi ke depan budaya merupakan suatu ekonomi kreatif yang perlu dikembangkan,” kata Ahmad Lutfi, Gubernur Jawa Tengah kepada wartawan, Senin (15/12025).
