Kuala Lumpur semakin serius menata kebersihan ruang publik mereka. Mulai 1 Januari 2026, kebiasaan meludah sembarangan di tempat umum akan berujung sanksi tegas.
Siapa pun yang kedapatan meludah di area publik terancam denda hingga RM2.000 (Rp 7,3 JUTA), disertai kewajiban menjalani lebih dari 12 jam pelayanan masyarakat dalam kurun enam bulan. Aturan tersebut ditegaskan Dewan Kota Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari persiapan menyambut Visit Malaysia 2026 (VM2026).
Melansir The Star, Kamis (1/1/2026) Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan, Nor Halizam Ismail, mengatakan penegakan hukum akan diperketat melalui operasi rutin anti-meludah dan anti-pembuangan sampah sembarangan di seluruh wilayah kota.
Menurutnya, praktik meludah di trotoar dan ruang publik masih kerap ditemukan, terutama di kawasan ramai. Karena itu, operasi penertiban akan difokuskan di lokasi-lokasi wisata populer yang banyak dikunjungi warga dan turis.
“Praktik ini tidak hanya mengotori lingkungan sekitar tetapi juga mencoreng citra negara,” kata Nor Halizam.
Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum. “Denda yang dikenakan dapat mencapai hingga RM2.000, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama,” jelasnya.
Untuk mendukung penertiban tersebut, DBKL menetapkan empat zona bebas sampah dan bebas pelanggaran kebersihan, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Kawasan-kawasan ini menjadi etalase kota, terutama bagi wisatawan yang datang ke Kuala Lumpur.
Selain ruang terbuka, DBKL juga memperketat pengawasan kebersihan di tempat makan dan toilet umum. Nor Halizam menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar kebersihan, termasuk jika ditemukan indikasi lingkungan yang kotor atau tidak higienis.
“Kami memantau sekitar 7.450 tempat usaha makanan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau serangan hama seperti tikus dan kecoa,” katanya.
Kebersihan toilet umum juga menjadi perhatian, dengan pemantauan rutin atau tindak lanjut berdasarkan aduan masyarakat. Menurutnya, penegakan aturan kebersihan, termasuk larangan meludah sembarangan, sangat penting demi kenyamanan wisatawan dan warga lokal. Ia pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga kebersihan kota.
“Sikap dan perilaku masyarakat mencerminkan citra negara,” ujar Nor Halizam.
