Liburan ke Bali ke depan tak cukup bermodal paspor. Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan aturan yang mewajibkan turis asing memiliki tabungan minimum, sebagai langkah menyaring wisatawan dan menjaga citra pariwisata Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan regulasi tersebut akan diberi nama ‘Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pariwisata Berkualitas’. Ia menyebut draf aturan itu hampir rampung dan akan segera diajukan ke DPRD Bali.
“Rancangan peraturan tersebut hampir selesai dan akan segera diserahkan ke DPRD. Saya yakin pembahasan di DPRD tidak akan memakan waktu lama, sehingga dapat diberlakukan tahun ini,” kata Koster dilansir dari Antara, Minggu (4/1/2026).
Kebijakan itu sebelumnya telah disampaikan Koster kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai salah satu program prioritas Bali untuk tahun 2026. Dalam rencana tersebut, Pemprov Bali tidak akan menetapkan batas minimal tabungan secara tetap.
Penilaian akan dilakukan dengan melihat catatan rekening bank wisatawan asing selama tiga bulan terakhir. Besaran dana yang dinilai cukup akan disesuaikan dengan rencana kegiatan dan lama tinggal wisatawan di Bali.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali memiliki dana yang cukup. Jika uang mereka hanya cukup untuk satu minggu, mereka tidak boleh sampai tinggal selama tiga minggu, terlantar, dan terlibat dalam kegiatan kriminal,” ujar Koster.
Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran pemerintah daerah terhadap temuan wisatawan asing yang kehabisan uang selama berada di Bali. Dalam sejumlah kasus, kondisi tersebut berujung pada pelanggaran aturan hingga tindakan kriminal.
Selain menjaga ketertiban, kebijakan itu juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi lokal. Dengan dana yang memadai, wisatawan dinilai akan lebih banyak membelanjakan uangnya di Bali, terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Mereka akan lebih banyak berbelanja di Bali, membantu keberlangsungan UMKM kita, meningkatkan nilai ekonomi lokal, dan mereka juga harus memiliki tiket pulang,” ujar dia.
Alih-alih menetapkan angka tabungan tertentu, aturan tersebut akan menekankan mekanisme verifikasi kemampuan finansial wisatawan berdasarkan riwayat keuangan tiga bulan terakhir dan rencana perjalanan mereka. Tak hanya soal keuangan, peraturan tersebut juga akan mengatur kewajiban wisatawan asing untuk mematuhi hukum serta menghormati budaya lokal Bali.
Langkah itu sejalan dengan upaya Bali beralih dari pariwisata massal menuju pariwisata berkualitas yang tidak semata-mata mengejar jumlah kunjungan.
