Beberapa pulau di Indonesia masuk ke dalam situs jual-beli pulau yang berdomisili di Kanada. Hal itu jadi sebuah perbincangan di media sosial.
Pulau-pulau tersebut di antaranya adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob yang merupakan pulau-pulau konservasi di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Selain pulau-pulau itu adapun Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggaa Barat yang juga diperjual-belikan di situs tersebut.
Menanggapi situasi yang terjadi, pakar kebijakan publik pariwisata, Profesor Azril Azahari, menegaskan bahwa sepenuhnya yang terjadi itu merupakan tanggung jawab dari pemerintah, entah itu daerah maupun pusat.
Mengingat kejadian di masa lalu, di mana pulau yang asalnya dimiliki oleh Indonesia harus dipindahtangankan karena Pemerintah Indonesia tidak merawat dan mengelolanya dengan baik.
“Ada dua pulau Sipadan dan Ligitan diambil kan oleh Malaysia, dengan Malaysia kita rame kemarin itu gara-gara kita nggak pernah merawatnya padahal itu milik kita. Karena nggak ngerawat akhirnya hukum internasional itu (memutuskan) dikasih ke Malaysia karena kita nggak pernah merawat,” kata Prof Azril saat dihubungi oleh infoTravel, Senin (23/6/2025).
Usai melakukan pendalaman terkait situasi yang terjadi, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam terkait keempat pulau di Kepulauan Anambas itu diduga motifnya untuk menarik minat dari investor.
Dan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepualauan Anambas 2023-2043, empat pulau itu diwacanakan untuk kawasan pariwisata.
“Tanah itu kan milik negara semuanya, kalau ada yang membeli yang salah negara, sama pemda kalau menurut saya bukan swasta yang salah. Kan tanah negara,” ucapnya.
Sementara untuk Pulau Panjang sendiri, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan jika pulau tersebut merupakan pulau milik negara dan merupakan kawasan konservasi. Kemudian ia juga menegaskan dari arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kalau Pulau Panjang tidak untuk dijual dan tidak dalam kepemilikan pribadi.
“Memang informasinya demikian. Pak Menteri Nusron Wahid juga telah menegaskan Pulau Panjang masuk dalam kawasan konservasi,” kata Rahmat.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.