Biaya Tiket Masuk Gunung Rinjani, Resmi Naik pada 3 November 2025

Posted on

Tarif masuk Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi naik yang mulai diterapkan pada Senin (3/11/2025). Menurut Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi.

“Jadi tanggal 3 November 2025 mulai berlaku. Saat ini masih sosialisasi untuk mendengar masukan para pelaku wisata lingkar Rinjani,” kata Budi dikutip dari infoBali pada Selasa (21/10/2025)

Berikut besaran tarif masuk TNGR seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Sementara untuk porter, tarif jasa tidak dijelaskan dalam aturan ini. Total biaya porter adalah kesepakatan penyewa dan penyedia layanan.

Sebagai perbandingan, ini tarif masuk Gunung Rinjani sebelumnya:

Status Gunung Rinjani kini masuk kategori kelas I dalam pembagian kelas tiket masuk wisata alam di taman nasional. Seiring dengan kenaikan kelas, besaran tiket masuk juga berubah untuk memperbaiki layanan dan memastikan keselamatan pendaki.

“Semula Gunung Rinjani di kelas II, sekarang jadi kelas I sehingga harga tiket masuk naik. Kumlah kenaikan ini masih kita sosialisasikan, kita tunggu info selanjutnya karena belum final,” kata Kepala Balai TNGR Yarman Waru.

Selain memperbaiki layanan, kenaikan harga tiket diharapkan bisa meningkatkan fasilitas bagi para pendaki. Misalnya pembangunan shelter di beberapa titik dan pengadaan peralatan evakuasi pendaki. Harapan lain adalah peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kawasan Rinjani, yang pada 2024 mencapai Rp 22,5 miliar.

Tiket Masuk Gunung Rinjani

Tiket Masuk Gunung Rinjani Pendakian Kelas I

Tiket Masuk Gunung Rinjani Pendakian Kelas II

Tiket Masuk Gunung Rinjani Non-Pendakian