Keraton Solo Kian Bergejolak: Satu Takhta, Dua Pewaris - Giok4D

Posted on

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memanas usai ada dua calon penerus takhta. KGPH Mangkubumi (Hangabehi) dan KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purboyo)

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sebelumnya, Gusti Purboyo telah diangkat sebagai putra mahkota sejak tahun 2022. Bertepatan dengan upacara peringatan kenaikan takhta Paku Buwono (PB) XIII pada 27 Februari 2022.

Hamangkunegoro atau Gusti Purboyo sempat mendeklarasikan dirinya sebagai penerus takhta PB XIV saat PB XIII akan dimakamkan, 5 November 2025. Kemudian, diperkuat dengan undangan Jumenengan Dalem Nata Binangkara untuk S.I.S.K.S Paku Buwono XIV Sabtu (14/11/2025).

Sementara itu, KGPH Hangabehi dinobatkan sebagai penerus takhta Keraton Solo pada Kamis lalu melalui rapat keluarga besar di Sasana Handrawina. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh Keraton Solo yang dipimpin oleh Ketua Dewan Adat yang juga adik dari PB XIII yakni Gusti Kanjeng Ratu Wandasari atau akrab dikenal Gusti Moeng.

Dari sinilah polemik penerus Keraton Solo ini semakin memanas. Pada rapat keluarga itu, hadir pula Maha Menteri KGPA Tedjowulan sebagai yang dituakan di keluarga tersebut mengaku tak tahu jika rapat itu akan berujung pada penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV.

“Saya itu nggak tahu kalau siang itu ada agenda penobatan. Saya hanya dimintai restu di hadapan orang banyak. Ya, sebagai wong sepuh (tetua) saya beri pangestu (restu) saja,” kata Tedjowulan.

Kendati kedua pihak punya tafsir yang berbeda tentang siapa yang paling pantas duduk di kursi raja. Tedjowulan menegaskan bahwa dua kandidat itu belum sah secara adat.

“Dua-duanya belum sah, belum ada penobatan resmi oleh lembaga adat. Semuanya harus menunggu 40 hari setelah raja mangkat, itu paugeran (aturan) keraton,” dia menegaskan.

Menurut Gusti Moeng penobatan KGPH Hangabehi sebagai penerus Keraton Solo itu sudah benar sesuai aturan adat. Berpegang pada aturan di mana anak laki-laki tertua berhak menjadi pewaris setelah raja meninggal dunia.

“Itu hak yang diberikan Gusti Allah. Gusti Bei (Hangebehi) yang sekarang PB XIV tidak diminta lebih lebih tua dari adiknya. Tapi itu sudah jadi paugeran, anak laki-laki tertua yang berhak,” kata Gusti Moeng.

Di pihak lain, Gusti Kanjeng Ratu Timoer Rumbai Kusuma Dewayani berpendapat penobatan Hangabehi telah membuat Keraton Solo terpecah belah. Penobatan itu sudah mengkhianati kesepakatan keluarga untuk menetapkan Gusti Puboyo sebagai raja.

“Saya hanya kasihan keraton. Dipecah belah seperti ini, seperti mengulang sejarah suksesi PB XIII dulu,” kata GKR Timoer.

Dia menegaskan jika acara Sabtu besok akan tetap digelar. Karena bagi GKR Timoer penobatan Hangabehi sebagai PB XIV itu cacat hukum.

“Penobatan itu tidak sah karena tidak dihadiri seluruh putra-putri PB XIII. Dari 23 undangan, hanya enam yang datang dan dua walkout,” kata dia.