Terhitung mulai tahun depan, biaya buat wisata ke Jepang bakalan makin mahal. Traveler harap bersiap.
Itu karena pemerintah Jepang akan menaikkan biaya penerbitan visa secara substansial bagi penduduk asing pada tahun fiskal mendatang.
Jepang bakal memanfaatkan pendapatan tambahan dari kebijakan tersebut untuk memperkuat kebijakan yang mendukung multikulturalisme, menurut sumber pemerintah Jepang, dikutip dari Kyodo, Jumat (21/11).
Biaya baru tersebut muncul di tengah peningkatan jumlah penduduk asing di negara tersebut. Biaya perubahan status visa atau penerbitan ulang untuk jangka waktu satu tahun atau lebih akan dinaikkan hingga sekitar 40.000 yen (setara Rp4,2 juta).
Nominal itu meningkat enam kali lipat lebih dari yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 6.000 yen (setara Rp637 ribu). Visa penduduk tetap dapat dinaikkan menjadi lebih dari 100.000 yen (Rp10,6 juta) dari 10.000 yen (Rp1,06 juta).
Biaya baru itu diperkirakan akan sejalan dengan biaya di negara-negara Barat. Pemerintah Jepang kemungkinan akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dalam sidang parlemen biasa tahun depan untuk merevisi undang-undang kontrol imigrasi, yang menetapkan batas 10.000 yen (Rp1,06 juta) untuk biaya tersebut.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi telah menginstruksikan kenaikan biaya visa agar sesuai dengan negara-negara besar lainnya dalam pertemuan tingkat menteri tentang kebijakan mengenai warga negara asing awal bulan ini.
Badan Layanan Imigrasi pada April lalu menaikkan biaya penerbitan visa karena inflasi, dari 4.000 yen (setara Rp425 ribu) menjadi 6.000 yen (setara Rp637 ribu) untuk perpanjangan atau perubahan status.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sementara itu, pemerintah Jepang juga menaikkan biaya penerbitan visa dari 8.000 yen (setara Rp850 ribu) menjadi 10.000 yen (setara Rp1,06 juta) untuk status penduduk tetap.
Jumlah penduduk asing di Jepang sendiri tercatat pada akhir Juni mencapai rekor tertinggi, yaitu 3.956.619 orang, menurut badan tersebut.
