Satu Tahun Prabowo-Gibran, Izin Amdal Bermasalah Jadi Sorotan [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berlangsung satu tahun. Ada banyak kekurangan, salah satunya izin Amdal yang kerap bermasalah dan jadi sorotan.

Beberapa waktu lalu kecantikan kepulauan Raja Ampat sempat terancam oleh keberadaan tambang. Selain itu, ada juga rencana investor membangun ratusan vila dan fasilitas pariwisata lainnya di pulau Padar.

Pulau Sipora, salah satu surga surfing di Mentawai juga terancam pengelolaan hutan adat oleh perusahaan. Semua itu berhubungan dengan izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang bermasalah.

Dalam acara diskusi Satu Tahun Asta Cita Prabowo-Gibran, permasalahan tentang Amdal itu juga disinggung oleh para pakar. Mereka mengakui pemerintahan Prabowo-Gibran acapkali menuai polemik akibat rumitnya Amdal.

“Ada berapa ribu Amdal yang tidak selesai-selesai. Penyelesaian Amdal itu antara 6 bulan, 1 tahun sampai 2 tahun dengan ongkos yang besar,” kata Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur BI seperti dikutip Selasa (21/10/2025).

Burhanuddin kemudian mencontohkan kasus yang terjadi di KEK Karimun, Kepulauan Riau. Meski bangunan sudah berdiri, tapi ternyata izin Amdalnya belum keluar.

“Sudah berdiri? Sudah. Mau di-deliver? Sudah. Jalan? Sudah. Commissioning?. Tapi Amdal-nya belum selesai itu. Akhirnya yang sudah ada di situ, di kawasan ekonomis situ lari ke Vietnam. Kita harus menunggu 2 tahun lagi,” ungkap dia.

Menurut Burhanuddin, hal-hal seperti itu yang harus diperbaiki supaya kebijakan dan perizinan, seperti Amdal bisa selaras. Mumpung masih ada waktu 4 tahun lagi untuk melakukan perbaikan.

“Dan waktu masih cukup saya kira, 4 tahun ke depan. Kita akan bisa berperan di situ dengan cara kita masing-masing,” kata dia.

Pakar ekonomi, Frans BM Dabukke menambahkan pemerintah saat ini sudah on the track, hanya tinggal bagaimana kapal ini bisa melewati ombak tantangan yang semakin tinggi

“We are on the track, kita harus optimis karena ini maraton bukan sprint. Kapal induk ini melewati ombak yang tinggi itu, tapi ternyata ombaknya memang lebih tinggi,” ujar Frans.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali pun menegaskan pentingnya investor dan industri untuk mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh mereka.

“Kalau untuk pembangunan yang dilakukan, pastinya harus memiliki izin yang diperoleh dari instansi terkait. Ada prosedurnya, yaitu AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,” ujar Made Krisna Dinata, Direktur Walhi Bali dikutip Kamis (13/6).

AMDAL terdiri dari RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup). Instansi yang berhak mengeluarkannya adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Instansi itu berhak atau berwenang memberikan izin bagi siapapun yang ingin melakukan pembangunan, dengan kriteria tertentu itu wajib memenuhi perizinan dan memiliki dokumen-dokumen lingkungan,” jelas Krisna.