Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang pesta kembang api saat perayaan malam tahun baru 2026. Wisatawan di Bali pun bilang tidak masalah.
Pelarangan kembang api itu dilakukan sebagai bentuk empati terhadap korban banjir bandang yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sejumlah objek wisata di Bali juga dipastikan tak menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru 2026. Meski begitu, sejumlah wisatawan tak mempermasalahkan larangan tersebut.
“Karena kembang api itu juga bahaya, pertama berpotensi terjadi kecelakaan kena kembang api dan kebakaran,” kata wisatawan asal Yogyakarta, Harsita, saat mengunjungi Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar, Bali Rabu (31/12/2025).
Menurut Harsita, peluncuran kembang api juga membuat tidak nyaman karena bising. Ia menilai euforia berlebihan saat perayaan malam tahun baru tidak elok di tengah bencana yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera.
Harsita memilih untuk berkumpul bersama keluarga dan kerabat saat malam pergantian tahun. “Melihat saudara kita di Sumatera yang sedang terkena bencana, jadi ada toleransi sedikit lah,” imbuh perempuan berusia 32 tahun itu.
Wisatawan mancanegara asal Prancis, Marie, setali tiga uang. Meski belum mengetahui larangan tersebut, ia tak mempermasalahkan perayaan tahun baru tanpa pesta kembang api.
“Kalau alasan sebagai bentuk empati bencana di Indonesia, saya pikir tidak masalah (tidak ada kembang api),” ujar Marie.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menegaskan perayaan tahun baru 2026 di Bali bakal berlangsung tanpa pesta kembang api dan konser musik. Hal itu menyusul terbitnya surat telegram (TR) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Surat telegram dari Kapolri ini artinya dilarang dan tidak direkomendasikan atau diizinkan (main) kembang api atau gelar konser musik,” kata Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi saat konferensi pers akhir tahun di kantornya, Jumat (26/12/2025).
Sukadi menjelaskan larangan tersebut akan diterapkan di sejumlah kawasan. Meski begitu, masih ada beberapa lokasi yang diperbolehkan untuk bermain kembang api.
Selain kembang api, kepolisian juga melarang penyelenggaraan konser musik dan kegiatan keramaian lainnya. Seluruh perizinan pesta kembang api maupun konser musik oleh instansi pemerintah, instansi swasta, serta pengelola tempat wisata dipastikan tidak akan dikeluarkan.
“Kami tidak akan mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait gelar pesta kembang api maupun konser musik atau keramaian lain dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2026,” ujar Sukadi.
———
Artikel ini telah naik di
