Puluhan hektare kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menjadi ikon lanskap wisata alam berubah menjadi lahan sayuran dan bikin geger. Alih fungsi itu tak hanya mengancam mata pencaharian petani teh, tetapi juga berpotensi meredupkan daya tarik wisata daerah tersebut.
Pangalengan memiliki satu destinasi wisata unggulan di Bandung Selatan berkat hamparan kebun tehnya yang menyejukkan mata. Lanskap hijau yang menghampar, udara sejuk, serta aktivitas petik teh menjadi magnet bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun kini, panorama tersebut perlahan memudar seiring alih fungsi lahan teh menjadi kebun sayur seperti wortel dan kentang.
Alih fungsi lahan itu memicu keresahan di kalangan petani teh yang mayoritas menggantungkan hidup dari memetik daun teh di perkebunan milik PTPN. Wildan Awaludin, salah seorang petani, menyebut pengalihfungsian lahan itu dilakukan oleh oknum warga sekitar, yang memanfaatkan lemahnya pengawasan dan kondisi ekonomi masyarakat.
“Pohon tehnya dibabat. Kami jadi kehilangan pekerjaan, padahal kebun teh ini andalan warga,” kata Wildan, Selasa (22/4/2025) kepada
Tak hanya petani yang dirugikan, perubahan fungsi lahan juga dinilai berisiko menurunkan jumlah kunjungan wisatawan ke Pangalengan.
Plt Camat Pangalengan, Vena Andriawan, mengatakan ada sekitar 90 hektare lahan yang diserobot dan dialihfungsikan secara ilegal. Dia sudah berkoordinasi dengan PTPN.
“Jadi dari 6.000 hektar yang dikelola PTPN di Pangalengan itu, 100 hektarnya memang dikerjasamakan untuk area wisata, berarti legal ya. Nah, yang 90 hektarnyanya itu yang ilegal diserobot warga,” kata Vena.
Vena menyebutkan bahwa PTPN mengatakan saat ini memiliki keterbatasan personil untuk mengawasi lahan itu. Petugas pun sering kecolongan saat menjaga area yang ada di wilayah Pangalengan.
“Karena misalnya dijaga yang sektor A, sektor B dijarah gitu ya, dan itu seperti kucing-kucingan lah judulnya mah. Terus ya memang posisinya juga ya kita memaklumi ya memang ya luas lahan yang luar biasa. Tidak mungkin dipantau secara terus menerus ya karena memang ada sekitar 6.000 hektar,” kata dia.
Forkopimcam dan PTPN telah mulai melakukan reboisasi atau penghijauan ulang. Langkah itu sempat diwarnai kericuhan ketika ratusan petani teh yang tergabung dalam Serikat Pekerja PTPN meluapkan kekecewaan dengan mencabut tanaman sayur dan merobohkan sejumlah saung.
Kepolisian setempat masih menyelidiki kasus alih fungsi lahan itu. Kapolsek Pangalengan AKP Edi Pramana memastikan proses hukum akan berjalan. Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan tidak ada izin alih fungsi lahan dari pemerintah.
“Kami tidak pernah keluarkan izin. Tata ruang belum mendukung, apalagi belum ada HGU. Jadi ini jelas pelanggaran,” kata dia.
Alih fungsi kebun teh bukan sekadar isu agraria, melainkan ancaman nyata bagi wajah pariwisata Pangalengan. Jika tidak segera ditangani, kerugian tak hanya dialami petani, tetapi juga seluruh ekosistem pariwisata daerah yang telah dibangun selama bertahun-tahun.