Bali Kumpulkan Rp 309 Miliar Pungutan Wisman, Baru 37% Turis Asing yang Bayar

Posted on

Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mengumumkan pengumpulan pungutan wisatawan asing (PWA) sejak Januari hingga 20 Oktober 2025 mencapai Rp 309 miliar. Meski jumlah tersebut cukup besar, Kepala Dispar Bali I Wayan Sumarajaya mengakui bahwa penarikan pungutan itu belum optimal.

Selama periode tersebut, Bali telah menerima sekitar 5,5 juta wisatawan mancanegara. Dengan tarif PWA sebesar Rp 150 ribu per orang, seharusnya potensi pendapatan bisa mencapai Rp 825 miliar. Artinya, pungutan yang sudah terkumpul baru sekitar 37 persen dari total potensi atau hanya sepertiga wisatawan yang membayar.

“Sudah mencapai Rp 309 miliar lebih, kalau dipersentasekan kurang lebih 36 persen dari jumlah wisman yang datang ke Bali, kalau tahun lalu kan 32 persen,” kata Sumarajaya dilansir Antara, Rabu (22/10/2025).

Sebagai perbandingan, sepanjang 2024, dari sekitar 2,12 juta wisatawan yang datang, terkumpul Rp 318 miliar. Itu menunjukkan tingkat kepatuhan yang jauh lebih tinggi.

Sumarajaya menjelaskan bahwa peningkatan tahun ini juga terbantu oleh kerja sama dengan pihak ketiga, seperti mitra manfaat dan endpoint, namun efektivitas sistem penarikan masih perlu ditingkatkan.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam proses penarikan PWA.

Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah pemberian imbalan sebesar 3 persen dari total pungutan yang berhasil dikumpulkan kepada pelaku usaha yang turut membantu proses penarikan. Insentif ini diberikan kepada hotel, agen perjalanan, pengelola destinasi wisata, hingga platform digital yang terdaftar secara resmi.

“Dengan Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025 itu sudah ada semacam perhatian dengan imbal jasa 3 persen. Ini sudah berjalan. Yang sudah mendaftar ada seratusan pelaku usaha, dan sosialisasi masih terus kami lakukan karena ini proses baru berjalan dua bulan,” ujar Sumarajaya.

Saat ini, lebih dari 100 pelaku usaha pariwisata telah bergabung sebagai mitra pengumpul PWA. Mereka umumnya berasal dari sektor perhotelan, vila, agen perjalanan, hingga pengelola objek wisata. Peran mereka penting untuk menjangkau wisatawan asing yang mungkin lolos dari pemeriksaan pungutan di bandara.

“Kalau lolos di awal, maka mitra manfaat dan endpoint seperti hotel dan agen perjalanan yang bisa membantu memastikan pungutan tetap dilakukan,” kata Sumarajaya.

Dia juga menerangkan bahwa sistem pencatatan dan pembayaran insentif sudah terintegrasi secara digital. Pembayaran imbal jasa 3 persen dilakukan setiap triwulan, berdasarkan jumlah pungutan yang berhasil difasilitasi masing-masing mitra usaha.

“Semuanya ada di sistem, jadi tidak perlu hitung satu per satu. Misalnya hotel A memfasilitasi sekian jumlah pungutan, nanti otomatis akan muncul data berapa imbal jasanya,” ujarnya.

Sejak skema kerja sama dengan pelaku usaha diterapkan, Sumarajaya menyebut bahwa tren penerimaan PWA menjadi lebih stabil, tidak fluktuatif seperti sebelumnya. Pemprov Bali pun optimistis bisa mencapai target pungutan sebesar Rp 500 miliar hingga akhir tahun 2025.

“Ada peningkatan dan sekarang cenderung stabil. Tentu kami terus mengajak sebanyak mungkin pelaku usaha pariwisata untuk bersama-sama membantu pemerintah melaksanakan pungutan wisatawan asing ini,” kata dia.