Tokyo menjadi destinasi favorit bagi wisatawan dunia, terutama Distrik Shibuya. Kini, area favorit wisatawan dunia tersebut harus bergelut menghadapi sampah dari turis yang jumlahnya makin banyak.
Keluhan wisatawan soal minimnya tempat sampah di Tokyo tampaknya akan mendapat jawaban, khususnya di Distrik Shibuya. Pada Rabu (10/12/2025), pemerintah setempat mengusulkan aturan yang mewajibkan toko serba ada, kafe, restoran cepat saji, dan tempat makan menyediakan tempat sampah.
Bila tidak mematuhi, pelaku usaha bisa dikenai denda hingga 50.000 yen (Rp 5,3 juta). Aturan itu akan berlaku di area paling ramai turis, yakni sekitar Stasiun Shibuya, Harajuku, dan Ebisu.
Ya, tempat sampah di Tokyo memang sedikit. Pemerintah Jepang mengurangi banyak tempat sampah umum setelah serangan sarin oleh sekte Aum Shinrikyo pada 1995 sebagai langkah keamanan untuk mencegah penyembunyian benda berbahaya. Kemudian, masyarakat juga terbiasa membawa pulang sampah sendiri membuat kota tidak merasa perlu menyediakan banyak tempat sampah di ruang publik.
Namun kini, karena sampah di Shibuya meningkat pesat, terutama dari kenaikan jumlah turis, pemerintah distrik setempat sedang menyusun aturan baru yang mewajibkan bisnis kuliner dan toko take-out menyediakan tempat sampah di luar usahanya serta menetapkan denda bagi yang melanggar untuk membantu mengurangi sampah di jalan.
Aturan itu sudah berlaku untuk operator mesin penjual otomatis, yang diwajibkan menyediakan kotak daur ulang atau tempat sampah di dekat mesin mereka. Usulan itu mengharuskan tempat sampah tidak hanya ditaruh di dalam toko, tetapi di luar atau di lokasi yang mudah digunakan oleh pengunjung umum.
Langkah itu dilakukan seiring dengan bertambahnya jumlah turis asing secara signifikan setelah kawasan ini viral di media sosial. Sekitar 75% sampah berupa bungkus makanan dan gelas minuman.
Mereka berharap pelaku usaha ikut membantu mencegah sampah-sampah itu berakhir di jalanan. Usulan itu menuai pro dan kontra. Pelaku usaha mempunyai kekhawatiran sendiri.
Salah satunya, kedai crepes bercerita bahwa mereka dulu menyediakan tempat sampah di luar. Masalah muncul ketika wisatawan asing justru membuang botol, kaleng, hingga boneka atau barang yang bukan berasal dari toko tersebut.
“Karena masalah ini terus berlanjut, kami akhirnya memindahkan tempat sampah ke dalam,” ujar pemilik kedai crepes.
Rancangan aturan juga memasukkan denda 2.000 yen (Rp 214 ribu) untuk siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Jika disetujui, kebijakan baru mulai berlaku April tahun depan dan sanksi denda diperkirakan berjalan pada awal musim panas.
