Jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka lagi kendati hanya sampai Ranu Kumbolo. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membeberkan aturannya.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan bahwa jalur pendakian Gunung Semeru yang dibuka untuk umum hanya melalui pintu masuk Ranupani.
“Usia pendaki Gunung Semeru yang diperkenankan minimal 10 tahun. Usia lebih dari 70 tahun harus mendapat rekomendasi dari dokter yang mempunyai surat izin praktek,” ujar Rudijanta dilansir infojatim Sabtu (17/5/2025).
Pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun diwajibkan membawa surat izin orang tua dan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pendaki harus melengkapi dokumen keterangan sehat untuk keperluan pendakian yang berlaku 1 hari sebelum pendakian.
“Batas akhir pendaftaran selambat-lambatnya 2 hari atau H-2 sebelum tanggal pelaksanaan pendakian. Durasi booking online hingga pembayaran berhasil hanya 1 jam,” kata dia.
Aturan lain juga ditetapkan apabila pendakian dilakukan dalam bentuk rombongan dengan jumlah personil dalam satu rombongan sebanyak 2-10 orang.
“Setiap rombongan wajib menggunakan 1 orang pemandu lokal yang tergabung dalam Organisasi PPGST (Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar),” kata Rudijanta.
Sementara itu, harga tiket pendakian per orang untuk kategori Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan, yakni Rp 78 ribu dengan durasi menginap dua hari pada hari kerja.
Dan Rp 88 ribu untuk satu hari kerja dan satu hari libur, serta Rp 98 ribu untuk dua hari pada hari libur. Kemudian, tiket bagi warga negara asing (WNA) sebesar Rp 440 ribu dengan durasi menginap dua hari.
“Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui (laman) bromotenggersemeru.id, maksimal H-2 sebelum hari pendakian,” kata dia.
***
Artikel ini sudah lebih dulu tayang di infojatim. Selengkapnya klik di