Seorang warga negara (WN) Selandia Baru sudah empat bulan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia terkatung-katung menunggu deportasi.
Pria bernama Andrew Joseph McLean (44) itu menuntut kepastian hukum agar segera dideportasi pulang kembali ke negara asalnya.
“Klien kami tidak ditahan oleh polisi, melainkan oleh Imigrasi. Namun Imigrasi tidak bisa memulangkan karena ada penundaan,” ujar kuasa hukum Andre Joseph, Max Widi, Rabu (21/1/2026).
Menurut Widi, Andrew saat ini dalam kondisi mengalami gangguan jiwa dan terlunta-lunta tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
Andrew diamankan petugas Imigrasi pada 14 September 2025 karena masalah izin tinggal. Setelah diamankan, Andrew direncanakan menjalani deportasi pada November 2025.
Namun langkah deportasi tertunda setelah adanya surat permohonan penundaan ke kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dari Satreskrim Polres Badung dengan Nomor B/3862/XI/Res.124./2025/Satreskrim tanggal 25 November 2025.
Dalam surat itu, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penganiayaan yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP atas nama korban berinisial NLS, tak lain kekasih Andrew Joseph.
Diketahui, Andrew diadukan kekasihnya tertanggal 11 Agustus 2025 lalu. Namun hingga kini, Max Widi menyebut, proses hukum yang diadukan belum ada kejelasannya.
“Hingga hari ini, belum ada laporan polisi, dia juga belum tersangka dan tidak ada BAP. Ini murni masih tahap pengaduan masyarakat alias Dumas dan ini digantung selama empat bulan,” terangnya.
Widi menyebut Andrew memiliki riwayat medis serius. Hasil surat keterangan dari RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah alias RSUP Sanglah, Andrew terdiagnosis mengalami gangguan afektif bipolar episode manik dengan gelaja psikotik (F31.2) dan masih dirawat lebih lanjut.
Terpisah, Kepala Rudenim Denpasar (Bali) Teguh Mentalyadi menjelaskan deportasi terhadap Andrew tengah menunggu kejelasan dari Polres Badung.
“Pada prinsipnya,Rudenim kan tempat penitipan WNA yang bermasalah dan menunggu pendeportasiannya. Kalau semakin cepat ya semakin baik,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Lebih lanjut, pendeportasian warga asing lebih baik bisa segera dilakukan jika sudah pasti. Hal ini berkaitan dengan anggaran negara. “Penganggaran makan juga kan jadi meringankan pemerintah,” jelasnya.
“Cuman ini kan masalahnya, dia kan masih ada kasus hukum. Jadi kita harus menunggu dulu dari Polres (Badung), kejelasannya juga dari Polres,” sambung Teguh.
Dia juga membenarkan Andrew mengalami gangguan kejiwaan. “Benar, dia bipolar. Masih mengkonsumsi obat. Kadang-kadang kan ekstrem, bisa baik kadang bisa berubah,” imbuh Teguh.
“Karena proses hukum, kami tidak bisa ikut campur. Kami menunda pendeportasiannya sampai (kasus) ini selesai. Semoga segeralah (dideportasi),” pungkas dia.
——
Artikel ini telah naik di
