PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas menolak usulan dari anggota DPR Komisi VI, Nasim Khan soal gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan KAI akan tetap dalam kondisi bebas asap rokok.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KAI untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan kereta api.
Langkah itu juga merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif. Keputusan menolak gerbong khusus rokok ini didasarkan pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak tahun 2014.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Anne memaparkan kebijakan bebas asap rokok di kereta api merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, disebutkan kereta api sebagai salah satu ruang publik berupa angkutan umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
KAI menyatakan tidak akan lagi menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api. Bahkan, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.
Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.
——–
Artikel telah naik di